KODE ETIK DAN PERATURAN USAHA
A. PENDAHULUAN
Kode Etik dan peraturan Usaha Axygo di buat oleh CV Axygo Sejahtera sebagai peraturan baku yang berlaku bagi Cabang Produksi, Agen dan Outlet Axygo di dalam menjalankan usahanya, bersifat mengikat dan menjadi satu-satunya ketentuan dimana Cabang Produksi, Agen dan Outlet serta CV Axygo Sejahtera terikat dan tunduk pada Kode Etik Usaha ini selama menjadi Penyalur Axygo.
B. TUJUAN
Kode Etik Usaha ini di buat agar tercipta perlindungan kepentingan usaha bagi para stake holder dan CV Axygo Sejahtera secara menyeluruh dilandasi rasa tanggung jawab untuk saling menguntungkan dan harmonis serta untuk menjamin terciptanya kesempatan berusaha yang sama dan adil bagi seluruh stake holder sesuai hak dan kewajibannya masing-masing.
C. ISTILAH DAN PENGERTIAN
Untuk memberikan pengertian dalam memahami Kode Etik dan Peraturan Usaha ini, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan di dalam Kode Etik dan Peraturan Usaha.
- Perusahaan adalah CV Axygo Sejahtera, suatu badan usaha yang telah terdaftar resmi sesuai dengan prosedur perijinan, serta terikat pada aturan hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Yang berkedudukan di Nyangkringan, Sendangrejo, Minggir, Sleman dengan situs web resmi: http://Axygo.co.id
- Axygo adalah merek dagang milik CV Axygo Sejahtera
- Air Minum Murni Axygo adalah salah satu produk dari CV Axygo Sejahtera yang dipasarkan secara langsung kepada pelanggan, sedangkan sistem pendistribusiannya melalui agen dan subagen.
- Penyalur adalah perorangan atau lembaga yang terlibat dalam jaringan pemasar produk perusahaan meliputi Cabang Produksi, Agen dan Subagen.
- Cabang Produksi adalah Badan usaha mandiri yang terikat kerjasama dengan CV Axygo Sejahtera dalam memproduksi dan mendistribusikan produk air minum murni merek Axygo.
- Depo adalah badan usaha mandiri yang bekerjasama dengan Cabang Produksi untuk mempermudah distribusi di tempat tertentu dengan stock produk dan armada yang memadahi.
- Agen adalah Perseorangan atau Badan usaha yang menjadi mitra Cabang Produksi dalam mendistribusikan produk air minum murni merek Axygo kepada Outlet dan User.
- Outlet adalah perseorangan atau Badan usaha yang menjadi penyalur terkecil di dalam sistem pemasaran Air Minum murni Axygo,
- Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk perusahaan dengan tujuan untuk pemakaian pribadi
- Barang adalah produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan melalui para penyalur kepada konsumen
- Cashback adalah pengembalian pembayaran yang diberikan kepada Investor, Cabang Produksi, Depo, Agen dan User terdaftar melalui mekanisme system pembagian yang telah ditentukan oleh perusahaan.
D. CABANG PRODUKSI
Cabang Produksi juga memiliki peran penting dalam proses distribusi produk Axygo karena Cabang Produksi menempati tingkat pertama dalam rantai distribusi Axygo. Oleh karena itu peran distribusi dari Cabang Produksi terikat dengan kode etik sebagai berikut:
- Cabang produksi hanya boleh mendistribusikan produk Axygo kepada Agen.
- Cabang bisa membentuk 1 (satu) agen yang berkedudukan di cabang (AXY- a/n cabang) untuk melayani Outlet yang tidak bisa terlayani oleh agen.
- Cabang bertanggungjawab atas pendaftaran agen baru dengan diskripsi tugas sebagai berikut :(a). Menerima dan memverifikasi agen, (b). Menjelaskan SOP agen, (c). Memberikan training input data RO outlet.
- Distribusi produk Axygo dari Cabang Produksi kepada agen, dan Outlet maksimal 2 x 24 jam sejak order diterima.
- Input data transaksi agen oleh Cabang produksi maksimal 2 x 24 jam sejak pembayaran oleh agen diterima oleh Cabang Produksi.
- Cabang produksi Axygo hanya mendistribusikan produk Axygo dengan kualitas sebagai berikut:(a). TDS (Total Dissolved Solid) maksimal 10 ppm (b). pH (Derajad Keasaman ) antara 6,5 – 8,5(c). Lolos uji Mikrobiologi (d). Lolos uji DO (Dissolved Oxigen) minimal 10 ppm. Syarat-syarat tersebut (poin a – d) merupakan syarat sampai di tempat Agen/outlet.
- Cabang Produksi harus menjual produk sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Pusat.
E. DEPO
Depo adalah perseorangan atau badan usaha yang bekerjasama dengan Cabang Produksi untuk tujuan kelancaran distribusi dan sock produk di wilayah tertentu. Oleh karena itu peran distribusi dari Depo terikat dengan kode etik sebagai berikut:
- Memiliki stock 1000 satuan yang siap didistribusikan ke agen setempat
- Memiliki armada yang layak untuk menjamin keamanan produk sampai ke agen,
- Berhak meminta DO (delyveri Order) ke cabang produksi untuk kuota order pengiriman agen secara harian sehubungan dengan layanan cabang produksi poin 4.,
- Wajib menjaga produk dengan baik selama pengiriman.
- Bertanggungjawab atas kerusakan produk selama atau yang diakibatkan dengan pengiriman yang dilakukan.
F. AGEN
- Agen adalah seorang USER yang mengajukan permohonan menjadi Agen di wilayah cabang produksi setempat dengan mengisi form pendaftaran agen dan menandatangani surat kesanggupan agen.
- Memiliki armada pengiriman yang memadai.
- Sanggup mengembangkan pemasaran diwilayah keagenan.
- Wajib Input data transaksi USER yang dilayani setiap bulan, max. tanggal 2 bulan berikutnya.
- Bersedia mengganti cashback USER akibat kelalaian kewajiban input data transaksi (poin 4)